Penyusunan Perubahan RPJM
Way Jepara 2 Oktober 2025, Fasilitasi kegiatan sosialisasi penyusunan RPJMDes oleh Tenaga Ahli (TA) P3MD Kabupaten Lampung Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Jepara Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur
Dasar dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut adalah dikarenakan adanya perubahan Masa Jabatan Kepala Desa yang semula hanya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga Pemerintah Desa diharuskan merubah dokumen RPJMDes menyesuaikan perubahan tersebut. Selain itu, dalam perubahan isian dokumen RPJMDes juga harus dicantumkan terkait program Presiden RI yang sudah terbentuk di Desa yakni Program Koperasi Desa Merah Putih.
Adapun kegiatan sosialisasi penyusunan RPJMDes ni diikuti oleh seluruh PIC Perencanaan beserta perangkat desa yg berkesempatan hadir Se-Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.